You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kediri
Logo Desa Kediri
Desa Kediri

Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Kediri Berjalan Lancar Dan Kondusif

JURNALIS DESA 12 Januari 2026 Dibaca 84 Kali
Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Kediri Berjalan Lancar Dan Kondusif

Kediri — Pemerintah Desa Kediri telah melaksanakan Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Desa Kediri pada sisa masa jabatan yang masih berjalan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Kediri dan berlangsung dengan tertib, aman, serta kondusif.

Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Kediri berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah perwakilan yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kediri dengan melibatkan unsur perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur masyarakat.

Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Kediri, Ni Komang Eni Septawati, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan. Tahapan tersebut meliputi pembentukan panitia, penjaringan dan penyaringan bakal calon perbekel, penetapan calon perbekel, hingga pelaksanaan pemilihan.

Berdasarkan hasil pemilihan, dari 2 calon perbekel yang telah ditetapkan, I Ketut Edi Suastawan,SH memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Perbekel Desa Kediri Antar Waktu.

Perbekel Desa Kediri Antar Waktu terpilih selanjutnya akan diusulkan kepada Bupati Tabanan untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbekel Antar Waktu akan melaksanakan tugas dan kewenangan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Perbekel Desa Kediri.

Pemerintah Desa Kediri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW) Desa Kediri. Diharapkan Perbekel Antar Waktu terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa Kediri.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 572.506.334,87 Rp 1.800.709.000,00
31.79%
Belanja
Rp 422.035.563,00 Rp 2.048.157.936,88
20.61%
Pembiayaan
Rp 267.448.936,88 Rp 247.448.936,88
108.08%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 87.855.000,00 Rp 461.646.000,00
19.03%
Alokasi Dana Desa
Rp 214.400.000,00 Rp 644.087.000,00
33.29%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 17.400.000,00 Rp 115.800.000,00
15.03%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 27.450.000,00 Rp 149.400.000,00
18.37%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 46.320.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 1.327.734,87 Rp 10.000.000,00
13.28%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 332.397.563,00 Rp 1.260.508.936,88
26.37%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 73.438.000,00 Rp 473.892.600,00
15.5%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.200.000,00 Rp 211.376.400,00
1.99%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 61.380.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 41.000.000,00
29.27%